Social Icons

Wednesday, July 16, 2014

NISHAB & HIKMAH HUKUM POTONG TANGAN BAGI PENCURI





NISHAB & HIKMAH HUKUM POTONG TANGAN BAGI PENCURI

Islam sangat menghargai hak dan kehormatan setiap muslim, sehingga segala hak yang menyangkut dengan pribadi, baik muslim maupun non muslim, sangatlah dihargai.

Jadi tidak benar ada orang menghalalkan harta orang kafir boleh dicuri, itu salah besar.


Sebagai contoh: Orang yang mempunyai hutang, ia tidak akan pernah bisa masuk surga meskipun syahid tiga kali mengorbankan nyawanya di jalan Allah, sehingga hak orang yang meminjamkan harta terpenuhi.

Jika hukum orang yang MEMINJAM saja sudah sedemikian berat, lalu bagaimana dengan MENCURI?

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah... [QS. Al-Maidah:38-39]

PERLU DIKETAHUI bahwa tidak semua pencurian diharuskan dihukum potong tangan, tapi hukum potong tangan ini hanya dapat dilaksanakan hanya jika syarat-syaratnya terpenuhi. Adapun syarat tersebut ialah:

# Ia seorang yang mukallaf (baligh & berakal), berniat untuk mencuri, tidak terpaksa dalam mencuri.

# Tidak terpaksa, tidak dipaksa orang lain dengan ancaman yang membahayakan nyawa.

# Tidak didapati adanya hubungan kekerabatan, di sini pengertiannya adalah harta yang dicuri bukan harta anaknya sendiri. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “ Kamu dan harta kamu adalah milik bapak kamu”, atau harta bapak atau orang tuanya sendiri (menurut pendapat mayoritas para ulama). Karena anaknya adalah bagian dari orang yang akan mewarisi hartanya dan ia masih bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepadanya, atau dari harta suaminya atau istrinya. Adapun hubungan keluarga/kekerabatan yang lainnya maka tidak ada pengaruhnya.

# Tidak ada syubhat dalam melakukan pencurian. Maksudnya adalah tidak dalam kondisi terpaksa dalam melakukannya, misalnya ia lapar, sangat membutuhkan harta, dan sebagainya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Ini adalah syubhat yang kuat yang dapat memalingkan hukum had karena ia sangat membutuhkannya. Ini adalah (alasan) yang lebih kuat dibandingkan dengan syubhat yang disebutkan oleh banyak para ulama.

Di antara syarat yang harus dipenuhi dalam kriteria pencurian hukuman potong tangan, yang berkaitan dengan barang yang dicuri antara lain:

# Pencurian dilakukan dari tempat /penyimpanan yang terjaga. Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,”Mereka sepakat bahwa potong tangan diberlakukan kepada orang yang mencuri dari tempat penyimpanan.”Yang dimaksud tempat penyimpanan/yang terjaga di sini adalah tempat penunjang yang dapat menjaga harta yang dimaksudkan dengan aman; misalnya rumah yang terkunci, lemari, atau toko yang ditutup dan semisalnya.

Dalam kitab Ar-Raudhah Nadiyah (2/277) berkata: “Al-hirzu/tempat simpanan adalah yang dianggap masyarakat sebagai tempat penyimpanan harta tersebut, seperti lumbung untuk menyimpan gabah, kandang untuk menyimpan binatang dan keranjang untuk menyimpan buah-buahan.”

Tempat ini berbeda antara daerah/negara satu dengan yang lainnya; disesuaikan dengan bentuk barang, tempat yang biasa digunakan untuk penyimpanan. Bila pencurian yang dilakukan bukan pada tempat yang terjaga, seperti uang yang ditaruh di depan pintu rumah, maka pelakunya tidak sampai terkena hukuman potong tangan.

# Harta yang dicuri adalah harta yang terhormat, punya pemiliknya atau wakilnya.

# Nilai curian mencapai nishâb, ialah nilai minimal barang curian,, yaitu tiga dirham atau seperempat dinar atau yang senilai dengan salah satu dari keduanya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist ‘Aisyah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidak dipotong tangan (pencuri) terkecuali pada seperempat dinar atau lebih”

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghukum potong tangan terhadap pencurian perisai yang senilai tiga dirham [HR. Muslim:1687), Tirmidzi (1446)]

4. Terbuktinya pencurian oleh si pelaku. Baik dengan cara bukti dua orang saksi yang menyatakan bahwa pelakulah yang mengambil atau dengan cara pengakuan dari si pelaku.

SILAHKAN RENUNGKAN, PERNAHKAH KITA "MENGAMBIL" HAK ORANG LAIN SEHUBUNGAN SYARAT DIATAS???

Sebuah perintah dari Allah, tentu mengandung banyak kebaikan untuk umat manusia, demikian pula sebaliknya jika ada sebuah larangan, maka itu pasti banyak kemudharatan bagi umat manusia.

Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” [QS. Al-A’raaf: 157]

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? [QS. Al-Maaidah: 50]

Sekarang, mari kita lihat beberapa kelebihan hukum potong tangan dibanding hukum penjara:

1. Efek rasa aman bagi umat tidak kuatir bahaya pencurian

2. Efek jera kepada pelaku pencuri, sementara banyak mantan tahanan masih tetap mencuri setelah keluar dari penjara, bahkan baru 1 hari keluar dari penjara sudah mencuri lagi.

3. Efek mencegah pencurian

4. Tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk membeli tanah bagi rumah tahanan di berbagai kota

5. Tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk membangun gedung bagi rumah tahanan di berbagai kota

6. Biaya perawatan rumah tahanan pun dapat digunakan untuk kemaslahatan umat yang lain

7. Biaya gaji sipir tahanan dsb pun dapat dihemat dan digunakan untuk kemaslahatan lainnya

8. Tidak perlu menghabiskan dana pemerintah untuk makan dan konsumsi para narapidana pencurian. Kenyataan banyak narapidana kesulitan mencari pekerjaan atau malas bekerja dan malah sengaja mencuri dan sengaja tertangkap agar dapat masuk penjara lagi dengan alasan di penjara merasa enak diberi makan dan tempat tinggal.

Point nomor 6, 7 dan 8 diatas sangat besar sekali yang jika dana sebesar itu dialihkan untuk kemaslahatan umat lainnya, misal: untuk subsidi pendidikan, infrastruktur / lapangan kerja, tentu akan lebih bermanfaat.

9. Si pencuri dapat berkumpul dengan keluarga, terutama jika si pencuri adalah wanita yang memiliki anak kecil.

10. Si pencuri dapat mencari nafkah untuk keluarga hingga keluarga tidak terbengkalai.

11. Pencuri yang di penjara biasanya akan bertukar pengalaman dengan narapidana lainnya sehingga justru pengetahuan kriminalnya semakin bertambah.

12. Lamanya hukuman dapat dinegosiasikan dengan oknum hakim dan jaksa, sementara hukum potong tangan tidak dapat dinegosiasikan

13. Hukuman penjara pun sudah tidak efektif lagi karena dalam prakteknya semua bisa diatur. Contoh: Tahanan dapat izin keluar secara illegal, tahanan dapat memesan kamar yang mewah, dan banyak hal lain yang dapat diatur asal "Wani piro?"

Dan lain sebagainya...

Pemotongan pun ada urutannya:
1. Potong tangan kiri, hingga tangan kanan yang aktif masih bisa difungsikan & si pencuri masih bisa beraktifitas karena tangan paling aktif ialah tangan kanan. Insya Allah bakal jera & tidak akan mengulagi lagi serta yang lain pun tidak berani mencuri

2. Tapi, jika masih nekat mencuri lagi lebih dari nishab, potong kaki kanan, hingga dengan pincangnya kaki kanan masih bisa ditunjang dengan tongkat yang dipegang tangan kanan.

3. Masih berani mencuri lagi melebihi nishab tanpa udzur? Jika masih berani, maka dipotong tangan kanannya.

4. Masih nekat mencuri lagi? Dipotong kaki kirinya.

5. Masih juga mencuri? Dipenjara sampai benar-benar tobat, susah diperbaiki.

ADA KORUPTOR YANG BERANI MENCURI SETELAH DITERAPKAN HUKUM INI?

ADA WARGA YANG BERANI MENCURI USAI HUKUM INI DI SOSIOLASIKAN LALU DIBERLAKUKAN?

JIKA ANDA BUKAN PENCURI, JIKA KELUARGA, FAMILI ANDA BUKAN PENCURI, KENAPA TAKUT DENGAN HUKUM POTONG TANGAN?

Dari banyak pengalaman, banyak napi kasus pencurian tidak jera, dan malah ada kasus dimana pencuri yang jelas jelas mencuri sampai puluhan dinar malah lebih GALAK dibanding korban pencurian, pencuri/kerabatnya malah yang marah-marah dan mengeluarkan berbagai kata-kata kasar yang sama sekali tidak pantas diucapkan, dan tak jarang justru malah pencuri/kerabatnya lah yang mengancam akan ini dan itu, dimana seharusnya korbanlah yang lebih berhak marah.

Salah satu penyebabnya adalah kurangnya kebiasaan pemikiran umat bahwa kasus pencurian yang memenuhi berbagai syarat diatas maka sangsinya bukan hanya harta dikembalikan saja, tapi juga adalah POTONG TANGAN, bukan dilaporkan polisi / penjara.

Kita sekarang sudah mengetahui gambaran-gambaran hikmah dibalik hukuman potong tangan, yang salah satunya ialah jaminan keamanan bagi umat dan rasa saling percaya diantara sesama.

Banyak musuh Islam menyebarkan bahwa hukum potong tangan ialah kejam, melanggar HAM dsb. Yang pada kenyataannya banyak sekali kasus PENCURIAN tetap merajalela hingga saat ini karena tidak ada hukum yang tegas sehingga kemaslahatan umat tentang rasa aman dari pencurian kurang terpenuhi.

    "Ternyata yesus mengajarkan hukum potong tangan dan congkel mata?
    hukum congkel mata
    matius 5:29
    Maka jika matamu yang kanan menyesatkan engkau, cungkillah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa, dari pada tubuhmu dengan utuh dicampakkan ke dalam neraka.
    hukum potong tangan:
    matius 5:30
    Dan jika tanganmu yang kanan menyesatkan engkau, penggallah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa dari pada tubuhmu dengan utuh masuk neraka."



Ini penting untuk diperhatikan, sebab para non muslim masih saja ada yang menyerang & memfitnah Islam kejam karena menerapkan potong tangan, tidak manusiawi, melanggar HAM, dst dsb,, Padahal dikitab mereka pun memerintahkan hukum potong tangan, bahkan ada juga hukum cungkil mata,,, Waow, pandangan ini lebih parah lagi ya ....


Di sini saya kutip ayat yang mengandung pernyataan Yesus tersebut, yakni di Kitab Matius dan Kitab Markus :

    Matius 5:29-30 --- 5:29 Maka jika matamu yang kanan menyesatkan engkau, cungkillah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa, dari pada tubuhmu dengan utuh dicampakkan ke dalam neraka. 5:30 Dan jika tanganmu yang kanan menyesatkan engkau, penggallah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa dari pada tubuhmu dengan utuh masuk neraka.

    Markus 9:43-48 --- 9:43 Dan jika tanganmu menyesatkan engkau, penggallah, karena lebih baik engkau masuk ke dalam hidup dengan tangan kudung dari pada dengan utuh kedua tanganmu dibuang ke dalam neraka, ke dalam api yang tak terpadamkan; 9:44 [di tempat itu ulatnya tidak akan mati, dan apinya tidak akan padam.] 9:45 Dan jika kakimu menyesatkan engkau, penggallah, karena lebih baik engkau masuk ke dalam hidup dengan timpang, dari pada dengan utuh kedua kakimu dicampakkan ke dalam neraka; 9:46 [di tempat itu ulatnya tidak akan mati, dan apinya tidak akan padam.] 9:47 Dan jika matamu menyesatkan engkau, cungkillah, karena lebih baik engkau masuk ke dalam Kerajaan Allah dengan bermata satu dari pada dengan bermata dua dicampakkan ke dalam neraka, 9:48 di mana ulat-ulat bangkai tidak mati dan api tidak padam.

    [Ayat yang diberi warna merah adalah sisipan karena telah hilang dari kitab aslinya]


Dan ada juga umat kristen yang berkata bahwa hukum taurat telah dihapuskan, padahal sama sekali Yesus tidak pernah menghapus hukum taurat SAMPAI KIAMAT:

Matius 5:17
“Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya.

Matius 5:18

Karena aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi.

Matius 5:19

Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga.

Kenyataannya, umat kristen sekarang menghapus semua ajaran taurat berdasarkan ayat:

Efesus 2:15
"sebab dengan mati-Nya sebagai manusia IA TELAH MEMBATALKAN HUKUM TAURAT dengan segala perintah dan ketentuannya, untuk menciptakan keduanya menjadi satu manusia baru di dalam diri- Nya, dan dengan itu mengadakan damai sejahtera,"

Padahal surat tersebut ciptaan paulus, jika kita melihat Efesus 1:1 akan berbunyi:

Dari Paulus, rasul Kristus Yesus oleh kehendak Allah, kepada orang-orang kudus di Efesus, orang-orang terpecaya dalam Kristus Yesus

Kitab Efesus itu lengkapnya adalah: Surat Paulus Kepada Jemaat di Efesus, tapi disembunyikan agar nampak bagian dari sabda Yesus, maka kata-kata "Surat Paulus Kepada Jemaat" tersebut dihilangkan. Judul Kitab saja sudah dihilangkan (dikorupsi), apalagi isi / ayatnya? Mereka lebih berani lagi menghilangkan jika memang tidak sesuai dengan dogma / doktrin gereja

Didalam Surat Paulus Untuk Jemaat di Roma pun disingkat menjadi "Roma", pasal 1 ayat 1 nya pun berbunyi: Dari Paulus...

Yesus berkata bahwa hukum Taurat tidak akan dihapus setitik kecilpun, bahkan lebih mudah dunia kiamat daripada menghapus Taurat. Tapi Paulus menghapuskan hukum Taurat, pertanyaannya, Umat Kristen itu mengikuti Yesus atau mengikuti Paulus???

Dan kenyataannya Yesus pun taat hukum taurat, dia disunat, sedangkan paulus melarang sunat, jika sunat maka yesus tidak berguna bagimu, tapi paulus sendiri sunat, aneh bukan?

Bahkan sampai matinya pun Yesus taat hukum taurat, segera dikuburkan, tidak ditunda-tunda, hanya menggunakan kain kafan putih, bukan pakai jas, sepatu, dasi, dan kuburannya hanya ditandai dengan batu, bukan dengan mendirikan bangunan diatasnya.

Ada pula alasan pendeta bahwa hukum Taurat hanya berlaku sampai Yohanes, menurut kitab Lukas, yang nama lengkap kitabnya sebetulnya adalah INJIL MENURUT LUKAS. Padahal Lukas bukanlah salah satu dari 12 murid Yesus, dan bahkan INJIL MENURUT MATIUS dan INJIL MENURUT YOHANES pun bukan matius & Yohanes murid Yesus, tapi matius & Yohanes yang lainnya.

Sebagai gambaran adalah nama Agus sangat pasaran, hingga penulis buku X bukanlah Agus A, tapi Agus B. Demikian kira-kira.

Lagipula, jika hukum Taurat hanya berlaku hingga zaman Yohanes, mengapa Yesus masih taat Taurat dengan Bersunat? Bahkan setelah dewasa pun memerintahkan Taurat kepada para murid dan umatnya?

Bahkan murid-muridnya pun masih memerintahkan Taurat sepeninggal Yesus? Banyak sekali ayat-ayat yang membuktikan bahwa hukum Taurat tetap dipegang erat oleh para murid dan generasi penerusnya, salah satunya adalah golongan Kristen Advent. Dan juga golongan Kristen Unitarian yang malah mengakui bahwa Yesus itu bukan Tuhan, tapi hanya seorang Nabi saja.

Namun pembahasan tidak akan kami lanjutkan karena topik saat ini adalah HIKMAH & NISHAB HUKUM POTONG TANGAN.


JIKA ANDA BUKAN PENCURI, KENAPA HARUS TAKUT DENGAN HUKUM POTONG TANGAN?

◦◦ ‘‘ѕαĻαм мαηιѕ вυαт γαηφ вαςα’’ ◦◦
✔ Mamen yuk diLike ✔ Share ✔ Tag ✔ Comment ✔

TOLONG UNDANG TEMAN LAIN KE GRUP DARI <<--- KIRI
Dan bayangkan berapa pahala yg mengalir untuk anda di setiap rekan yang mendapat ilmu, buku, mp3, film, ceramah dakwah + penyebaran oleh rekan anda pun akan berlipat. Terlebih lagi ini bulan RAMADHAN penuh berkah:
۩۞۩ - 15LAM T3RBUKT1 B3NAR - ۩۞۩

Selamat menunaikan ibadah puasa
█║▌│█│║▌║│█║║▌│║ █
www.islamterbuktibenar.net ®
www.islamterbuktibenar.co.vu ®

Kenapa nama grupnya 4L4Y?
Silahkan baca sejarah pemblokiran oleh FB disini:
http://islamterbuktibenar.net/?pg=custom&id=4195

███████████████████████████████
Free Film Liputan Jihad Asli:
Sniper & Mujahidin Knocked Out American's Soldiers.
Video Phone Format 3GP Durasi 20 Menit

Free Audio Ceramah
☑ 24 Ceramah Ust Jefri Al Buchori
☑ 122 (Seratus dua puluh dua) ceramah Aa Gym
☑ 49 Ceramah ramadhan
☑ 44 Ceramah Zainuddin MZ
☑ 14 Ceramah Yusuf Mansur
☑ 17 Ceramah Arifin Ilham
☑ 21 Ceramah Ekonomi Islamy
☑ 17 Ceramah Mutiara Wanita Shaliha
☑ 30 Ceramah cinta
☑ 22 Ceramah keluarga sakinah
☑ 5 Ceramah Prof.Dr.Buya Hamka

Dan...
☑ Ratusan file lainnya
☑ Insya Allah akan terus di update
███████████████████████████████

Jika ada pertanyaan silahkan, jika bisa kami jawab berdasar Qur'an & Sunnah, jika tidak bisa menjawab maka kami bertanya pada yg lebih pandai. Namun harap maklum bahwa kami pun sibuk bekerja, sehingga tidak langsung merespon pertanyaan, namun insya Allah akan kami jawab kemudian. Jika ada permasalahan pribadi silahkan kirim PM di inbox, RAHASIA TERJAMIN.

(diketik dengan 10 jari tanpa melihat keyboard)
Ingin mahir mengetik 10 jari tutup mata dalam 24 jam???
silahkan download ebook gratisnya di:
www.islamterbuktibenar.net ®
www.islamterbuktibenar.co.vu ®
(Pada Artikel Berjudul: UPDATED DOWNLOAD LINK)

► Qs.42:48 KEWAJIBANMU tak lain hanya menyampaikan
► Qs.16:82, 3:20, 8:38, 5:92, 64:12, 16:125
► Sampaikanlah meski hanya 1 ayat. HR.Bukhari-Muslim

Dengan LIKE, KOMEN & SHARE, maka ikut saling mengingati sesama insan. Juga insya Allah mendapat pahala dari ilmu yang bermanfaat dan dari orang-orang yg ikuti kita sepeninggal kita

www.islamterbuktibenar.net ®
www.islamterbuktibenar.co.vu ®
Situs Murni Dakwah & FREE download RATUSAN file Islamy


Klik disini & join Group Facebook "ISLAM TERBUKTI BENAR" untuk update E-book Gratis / status / Video / Ceramah / Catatan / Info / Tanya Jawab / Software terbaru dan lainnya



No comments:

Post a Comment