Polisi Wanita (Polwan) di Negara Eropa
Kebebasan
untuk mengenakan jilbab semakin lama semakin berkembang dan banyak yang
mendukung pemakaian jilbab bagi Korps wanita Polri dan TNI. Dukungan
terus mengalir dari banyak pihak, bukan hanya perseorangan tapi juga
lembaga seperti MUI, Komnas HAM bahkan Kompolnas.
Di beberapa
negara yang mayoritas non-Muslim seperti di Hungaria, Swedia, Inggris,
Denmark, Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat (AS), polisi dan
Tentara Wanita Muslimah diperbolehkan mengenakan jilbab saat bertugas.
Padahal, sebagian besar penduduk di negara-negara tersebut adalah
Nasrani.
Mantan Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid, menungkapkan, di
Hungaria telah dibuat peraturan untuk Korps Polisi Wanita (Polwan) yang
mengenakan jilbab dengan pakaian dinas yang dirancang sesuai dengan
bahan dan kerudung yang serasi.
Di Australia dan Selandia Baru
banyak Polwan berjilbab yang sibuk mengatur lalu lintas. Pun di Inggris,
polwan berjilbab ada yang bertugas di satuan sabhara atau reskrim,
tidak hanya ditempatkan di satuan lalu lintas saja. Di Denmark,
mengizinkan Muslimah berjilbab untuk mengikuti pendidikan militer.
AS
bahkan tidak melarang sejumlah tentara wanitanya memakai jilbab ketika
bertugas.
“Sudah semestinya tidak ada lagi larangan bagi muslimah
yang berkarier sebagai anggota TNI maupun Polri untuk berjilbab. Apalagi
jumlah anggota tentara perempuan dan polwan Indonesia sebagian besar
adalah muslimah,” ujar Hidayat.
Secara konstitusional, ungkap
Hidayat, Indonesia menjunjung tinggi kebebasan bagi warga negaranya
untuk menjalankan ajaran agama masing-masing (Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945).
Artinya, memakai paduan kerudung dan seragam merupakan hak asasi bagi
tentara maupun polwan Muslimah yang dijamin konstitusi.
“Bahkan
dalam ajaran Islam itu sendiri, memakai jilbab bagi muslimah bukanlah
sekedar hak asasi saja. Namun, telah menjadi kewajiban asasi,” tuturnya.
Politikus
perempuan, almarhumah Yoyoh
Yusroh, pernah menegaskan, mengenakan jilbab bagi seorang Muslimah
adalah hak yang diatur dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Karena itu, menurutnya, semua peraturan perundang-undangan haruslah
mengacu kepada hak dasar yang telah diatur dalam konstitusi tersebut.
Yoyoh
juga pernah mempertanyakan, kenapa Polwan dan Korps Wanita TNI di Aceh
diperbolehkan mengenakan jilbab tapi di daerah lain tidak boleh.
“Sebaiknya
diberikan izin atau diatur jika ada Polwan dan Korps Wanita TNI yang
ingin mengenakan pakaian dinas berjilbab, jangan dilarang. Penggunaan
jilbab itu bagi perempuan muslimah di semua profesi dibolehkan dan
nyatanya tidak pernah menghambat kinerja mereka,” tegas almarhumah saat
mempertanyakan hal tersebut di DPR RI.
Menurutnya kala itu,
pakaian seragam yang dipadukan dengan kerudung tidak menghalangi
aktivitas dan kelincahan gerak para tentara wanita maupun polwan di
lapangan. Hal ini telah dibuktikan oleh para tentara wanita dan polwan
berkerudung di sejumlah negara mayoritas non-muslim seperti Hungaria,
Inggris, Australia, Selandian Baru, serta AS.
Bahkan, sejumlah
negara Muslim seperti Malaysia, Pakistan, Irak, Yordania, Mesir, dan
sejumlah negara Timur Tengah lainnya sangat bangga dengan semakin
banyaknya para prajurit wanita berjilbab, baik dari kalangan militer
maupun polisi.
Sebagai negara Muslim terbesar di dunia, sudah
selayaknya Indonesia mengizinkan para prajurit wanita dari institusi TNI
maupun Polri untuk berjilbab di seluruh wilayah NKRI, tidak hanya di
Aceh saja.

Korps kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa Polisi Wanita (Polwan) dilarang mengenakan jilbab. Hal itu disampaikan Wakapolri Komjen "
Nanan Sukarna"
di Mabes Polri. Nanan menyatakan bagi "Polwan yang mengenakan jilbab
silahkan keluar dari kepolisian atau pensiun". “Kalau keberatan, kita
serahkan kepada yang bersangkutan, pensiun atau memilih tidak menjadi
Polwan, " tegas jenderal bintang tiga ini seperti dikutip detik, Jum’at
(14/6/2013).
Aturan ini, menurut Nanan, ada karena kesepakatan internal kepolisian
sehingga tidak tertulis. Meski marka tersebut tidak tertulis dan hanya
tersirat, namun Polri tegas menuntut anggotanya, khususnya kaum Hawa,
menjalankan aturan itu. "Tidak boleh melanggar aturan pakaian," kata
Nanan.
Polri mengkhawatirkan, dengan berjilbab pelayanan bisa terkendala.
"Jangan sampai pelayanan kepolisian terkendala, sehingga tidak
imparsial," ujarnya.
Wakapolri Komjen "Nanan Sukarna"
Suka atau ada yang tidak suka dengan tulisan di blog ini, admin mencoba
membuka wawasan kepada sahabat blog ini, jilbab bukan aib dan bikin
malu korps, jika seorang wanita ingin menggunakan jilbab walau itu
polisi seperti polwan harusnya pemimpinnya bersyukur karena anak buahnya
shaliha. Yang insya Allah jika benar-benar shaliha maka tidak korupsi, tidak mau uang suap, dst, dsb.
Hasrus dikaji ulang dulu, peraturan masyarakat Uni Eropa saja ada
longgarnya buat wanita yang ingin memakai jilbab, masak instansi pelayak
publik yang dibawah negara kerasnya minta ampun. Pekerja soleh dan
soleha lebih baik daripada membuat aturan yang melarang kebebasan
menjalankan perintah Agama.
YANG DIATAS INI,,, JAUH LEBIH CANTIK DUNIA AKHIRAT DIBANDING YANG DIBAWAH INI,,,